Organisasi itu khawatir mengenai potensi risiko pelarian dan kemungkinan pemalsuan barang bukti.
Pengadilan tersebut menggunakan ketentuan Hukum Acara Pidana Brasil, yang menekankan perlunya tindakan investigasi yang mendesak.
Keputusan tersebut merupakan penerapan Statuta Roma yang bersejarah oleh Brasil, yang menggarisbawahi komitmen negara tersebut terhadap keadilan internasional.
"Ini adalah momen bersejarah," kata Ketua HRF, Dyab Abou Jahjah.
"Ini menjadi preseden yang kuat untuk meminta pertanggungjawaban para penjahat perang," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)