News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perubahan Konstitusi Pakistan Ubah Mekanisme Pengangkatan Hakim Agung

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera Pakistan - Putusan terbaru Majelis Konstitusi pada Mei 2025 yang mengembalikan wewenang pengadilan militer atas warga sipil menandai langkah mundur besar dalam demokrasi Pakistan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem peradilan Pakistan dinilai tengah berada di persimpangan jalan.

Dikutip dari Asian News Post, Selasa (14/10/2025), independensi lembaga peradilan di negara itu disebut-sebut terancam oleh kampanye politik yang berupaya merekayasa konstitusi serta menundukkan hukum di bawah kekuasaan.

Indikasi intervensi politik dan pembalasan institusional semakin nyata setelah disahkannya Amandemen Konstitusi ke-26 serta pembatalan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya melarang pengadilan militer terhadap warga sipil.

 

Dua langkah ini disebut menandai krisis bukan hanya dalam penafsiran hukum, tapi juga krisis eksistensial lembaga peradilan itu sendiri.

Krisis bermula dari gelombang protes 9 Mei 2023, usai penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan.

Ribuan pendukung partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), ditahan, sebagian besar diadili lewat mekanisme militer.

Mahkamah Agung Pakistan sempat menyatakan langkah itu inkonstitusional pada Oktober 2023, namun keputusan tersebut segera dibatalkan oleh amandemen konstitusi yang disahkan setahun kemudian.

Melalui Amandemen ke-26, parlemen membentuk Komite Parlemen Khusus yang didominasi politisi untuk menunjuk Ketua Mahkamah Agung,

sekaligus mengubah struktur Komisi Yudisial Pakistan agar lebih berpihak pada eksekutif dan legislatif. Langkah ini disebut sebagai “reformasi teknokratis,” namun banyak pihak menilai itu hanyalah cara sistematis untuk menetralkan perbedaan pendapat di pengadilan dan memperkuat kendali politik.

“Perubahan ini membuka pengaruh politik luar biasa besar terhadap pengangkatan dan administrasi hakim, sekaligus melemahkan kemampuan lembaga peradilan dalam melindungi hak asasi manusia,” ucap Sekretaris Jenderal Komisi Ahli Hukum Internasional, Santiago Canton.

Proses legislasi juga dinilai cacat: rancangan amandemen dirahasiakan, tanpa konsultasi publik, dan disahkan tanpa perdebatan berarti di parlemen.

Akibatnya, lembaga peradilan kini terpecah dan penuh ketegangan internal. 

Sejumlah hakim bahkan menyebut peradilan Pakistan sebagai “kediktatoran berkedok hukum.”

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini