TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan proses pelabelan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai organisasi “teroris”.
“Presiden Trump menghadapi jaringan transnasional Ikhwanul Muslimin, yang memicu terorisme dan kampanye destabilisasi terhadap kepentingan dan sekutu AS di Timur Tengah,” kata Gedung Putih.
Al Jazeera melaporkan keputusan itu diambil karena Washington menuduh kelompok tersebut memberi dukungan kepada Hamas.
Keputusan ini diumumkan saat Washington mengintensifkan tindakan keras terhadap musuh Israel di wilayah tersebut.
Gedung Putih menuduh para pemimpin Ikhwanul Muslimin di Yordania memberikan “dukungan material” kepada Hamas dan cabang kelompok di Lebanon, al-Jamaa al-Islamiya, yang berpihak pada Hamas dan Hizbullah dalam perang melawan Israel.
Seorang pemimpin Ikhwanul Muslimin Mesir juga dilaporkan menyerukan serangan kekerasan terhadap kepentingan Amerika Serikat, meski Gedung Putih tidak merinci insiden tersebut.
Proses Penunjukan Resmi
Perintah Trump mengarahkan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan untuk berkonsultasi dengan kepala intelijen AS dan menghasilkan laporan dalam 30 hari.
Label resmi “organisasi teroris asing” akan diterapkan pada cabang Ikhwanul Muslimin dalam waktu 45 hari setelah laporan selesai.
Gebrakan anyar dari pemerintahan Trump ini tampaknya membuka kemungkinan daftar hitam diperluas ke cabang lain.
Penetapan ini melarang pemberian dukungan material, akses anggota ke AS, serta memungkinkan sanksi ekonomi untuk membatasi aliran pendapatan mereka, papar laman resmi White House.
Baca juga: Sanksi Baru Houthi usai Ditetapkan Amerika sebagai Organisasi Teroris Asing
Kontroversi dan Tanggapan Aktivis
Ikhwanul Muslimin telah dilarang di Mesir, sebagian besar bergerak di bawah tanah, dan memiliki cabang politik di beberapa negara Timur Tengah.
Beberapa aktivis sayap kanan AS mendesak penunjukan ini, namun para kritikus menilai langkah ini dapat memperkuat otoritarianisme dan membatasi kebebasan politik di kawasan.
Nihad Awad, direktur eksekutif CAIR, mengatakan penunjukan tidak seharusnya memengaruhi badan amal Muslim Amerika yang melayani jutaan orang di luar negeri, Al Jazeera melaporkan.
Gubernur Texas Greg Abbott sebelumnya telah menetapkan Ikhwanul Muslimin dan CAIR sebagai “organisasi teroris asing dan organisasi kriminal transnasional”, yang ditentang CAIR melalui gugatan hukum.
Dukungan Politik dan Strategi AS
Beberapa anggota Kongres, termasuk Senator Ted Cruz dan John Cornyn, mendukung penunjukan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris asing untuk melindungi keamanan nasional AS, dikutip dari ABC News4.
Baca tanpa iklan