News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Michigan Tabrak Sahabat hingga Tewas di Hari Pernikahannya, Divonis 30 Tahun Penjara

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KRIMINAL - Tangkap layar YouTube COURT TV 12 Mei 2026 menampilkan James Shirah, pria asal Michigan yang menangis di pengadilan saat dijatuhi hukuman setidaknya 30 tahun penjara karena membunuh sahabatnya di malam pernikahannya. Jaksa penuntut mengatakan Shirah pergi dengan mobilnya, kembali beberapa saat kemudian untuk menabrak korban, lalu melarikan diri dari tempat kejadian dan tidak menghubungi polisi hingga keesokan harinya.

Ringkasan Berita:

  • Seorang pria di Michigan dijatuhi hukuman minimal 30 tahun penjara setelah menabrak sahabatnya sendiri hingga tewas pada hari pernikahannya. 
  • Insiden tersebut terjadi usai pesta yang melibatkan konsumsi alkohol dan pertengkaran. 
  • Jaksa menilai tindakan itu disengaja karena pelaku sempat pergi lalu kembali ke lokasi kejadian.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Michigan, Amerika Serikat, yang menikah lalu menabrak sahabatnya sendiri hingga tewas pada hari yang sama setelah pertengkaran yang dipicu alkohol, dijatuhi hukuman minimal 30 tahun penjara pada Senin (11/5/2026).

“Satu-satunya hal yang bisa saya lakukan seumur hidup adalah terus menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan saya. ... Saya akan selamanya merasa menyesal,” kata James Shirah di pengadilan Genesee, dilansir Associated Press.

Shirah, 24 tahun, sedang mengemudi ketika kendaraannya menabrak Terry Taylor Jr. di Flint, kota yang berjarak sekitar satu jam perjalanan ke barat laut Detroit, pada 30 Agustus 2024.

Ia dan Savanah Collier menikah lebih awal pada hari itu, lalu perayaan pernikahan berlanjut di sebuah rumah.

Pengacara Shirah berargumen bahwa insiden tabrakan tersebut tidak disengaja.

Namun, jaksa mengatakan Shirah sempat meninggalkan lokasi kejadian dan memiliki waktu untuk berpikir sebelum kembali dan menabrak Taylor, seperti dilaporkan MLive.com.

Baca juga: Alasan Indonesia Jadi Pasar Empuk Judi Online Internasional, Pakar: Sifat Warganya Mudah Terpancing

“Tuan Shirah, saya percaya Anda bukan seorang kriminal. Namun, Anda adalah seorang pembunuh,” kata Hakim Khary Hanible.

Pada April, Shirah mengajukan plea no contest atas tuduhan pembunuhan tingkat dua dan pelanggaran lainnya.

Plea no contest adalah pernyataan terdakwa bahwa ia tidak akan melawan dakwaan, tetapi juga tidak mengaku bersalah.

Ia akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani 30 tahun hukuman.

“Saya berharap hukuman terberat dijatuhkan kepada Anda,” kata sepupu Taylor, Eren Taylor, sebelum Shirah menerima vonisnya.

Istri Shirah dijadwalkan menerima hukuman pada akhir Mei karena terlibat sebagai aksesori dalam kasus tersebut.

Dalam konteks hukum pidana, “aksesori” berarti seseorang yang membantu terjadinya atau menutupi suatu kejahatan, meskipun ia bukan pelaku utama.

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini