News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

FAKTA-FAKTA Ivermectin, Obat Cacing yang Dikenalkan Erick Thohir, Disebut Bukan untuk Obati Covid-19

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erick Thohir menyebut Obat anti parasit Ivermectin digunakan terbatas untuk terapi penanganan COVID-19. (Tangkap Layar Kontan dan Tribunnews/Herudin)

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan terkait Ivermectin, obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan Covid-19.

Hal tersebut dikatakannya melalui unggahan di akun Instagramnya, @erickthohir.

Erick menyebut Ivermectin ini sudah digunakan, selain di Indonesia juga di di berbagai negara dari India sampai Amerika.

Namun di sisi lain, seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan Covid-19, Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19.

Baca juga: BPOM: Izin Edar Ivermectin Untuk Obat Cacing

Baca juga: Satgas Covid-19: Belum Ada Izin Edar Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19

1.Dapat Izin Edar BPOM RI

Unggahan postingan akun Instagram Erick Thohir soal Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19, Senin (21/6/2021). (Tangakapan Layar Instagram, @erickthohir)

Dalam unggahan Erick tersebut, dirinya menyebut Ivermectin sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Alhamdulillah, PT Indofarma sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram. Hari ini Indofarma meluncurkan produk generik Ivermectin tersebut dan saya datang melihat langsung kesiapan kapasitas produksi Ivermectin di Indofarma," ujarnya dalam caption Instagramnya.

Selain itu, lanjutnya, Indofarma siap untuk memproduksi 4 juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau.

2. Bukan Obat Covid-19 tetapi Obat Cacing

BPOM buka suara terkait publikasi penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid-19.

BPOM menegaskan, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," ujar keterangan resmi yang diterima, Selasa (22/6/2021).

Apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.

Baca juga: Ivermectin Disebut Obat Terapi Covid, Erick Thohir Ingatkan soal Obat Keras: Harus Resep Dokter

Baca juga: Darurat Covid-19, Komisi IX : Pemerintah Baiknya Buka Opsi bagi Daerah Lakukan PSBB Ketat

Dalam unggahan Erick Thohir pun juga menggaris bawahi bahwa Ivermectin bukanlah obat untuk covid-19.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini