Ia menjelaskan, kedua pasien yang meninggal memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Selain itu, Nadia juga mengungkapkan, salah satu pasien adalah lansia berjenis kelamin laki-laki yang merupakan kasus transmisi lokal belum divaksinasi Covid-19.
Ia memiliki penyakit penyerta di antaranya hipertensi dan penyakit ginjal.
Saat dikonfirmasi ke RS Sari Asih Ciputat, dalam keterangan tertulis mereka mengatakan pasien lansia dengan inisial MR (64) datang ke IGD pada 11 Januari 2022 dengan beberapa keluhan dan penurunan kesadaran.
"Saat dilakukan diagnosa penyakit melalui rontgen, tes antigen, dan swab test PCR, pasien dinyatakan positif Covid-19. Karena kondisi pasien, dari IGD kemudian dirawat di ruang ICU isolasi untuk mendapatkan perawatan intensif," tulis RS Sari Asih Ciputat dalam keterangan tertulis mereka.
"Pasien sudah meninggal di hari kedua perawatan ICU isolasi," jelas RS Sari Asih Ciputat.
Catatan saja, hingga Sabtu (22/1) tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.
Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.
Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.
Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.
Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.