TRIBUNNEWS.COM - Ganja di Indonesia masuk ke dalam narkotika golongan 1 sebab memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.
Masuknya ganja dalam narkotika golongan 1 ada dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Mengutip BNN, Pengaturan narkotika golongan I tertuang dalam Pasal 8 UU tersebut yaitu dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan dalam jumlah yang terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Baca juga: Apa Itu Ganja Medis? Medical Marijuana Punya Efek Serius bagi Kesehatan Penggunanya
Dalam ketentuan yang dimaksud dengan Narkotiga Golongan 1 adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakn dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Dalam lampiran undang-undang tersebut, ganja dan senyawa turunnya masuk ke dalam golongan I, antara lain:
- Tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis
- Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
- Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya
Meski di Indonesia dilarang, ada beberapa negara di dunia yang melegalkan ganja untuk alasan medis maupun reasirekreasional dalam pembatasan yang diatur ketat oleh perundang-undangan di negara tersebut.
Baca juga: Viral Ibu Suarakan Ganja Medis untuk Anaknya yang Derita Cerebral Palsy, DPR Sebut akan Mengkajinya
Mengutip thrillist.com, berikut ini daftar negara yang legalkan ganja:
1. Kanada
2. Amerika Serikat
3. Meksiko
4. Belize