TRIBUNNEWS.COM - Ganja di Indonesia masuk ke dalam narkotika golongan 1 sebab memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.
Masuknya ganja dalam narkotika golongan 1 ada dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Mengutip BNN, Pengaturan narkotika golongan I tertuang dalam Pasal 8 UU tersebut yaitu dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan dalam jumlah yang terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Baca juga: Apa Itu Ganja Medis? Medical Marijuana Punya Efek Serius bagi Kesehatan Penggunanya
Dalam ketentuan yang dimaksud dengan Narkotiga Golongan 1 adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakn dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Dalam lampiran undang-undang tersebut, ganja dan senyawa turunnya masuk ke dalam golongan I, antara lain:
- Tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis
- Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
- Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya
Meski di Indonesia dilarang, ada beberapa negara di dunia yang melegalkan ganja untuk alasan medis maupun reasirekreasional dalam pembatasan yang diatur ketat oleh perundang-undangan di negara tersebut.
Baca juga: Viral Ibu Suarakan Ganja Medis untuk Anaknya yang Derita Cerebral Palsy, DPR Sebut akan Mengkajinya
Mengutip thrillist.com, berikut ini daftar negara yang legalkan ganja:
1. Kanada
2. Amerika Serikat
3. Meksiko
4. Belize
5. Kosta Rika
6. Jamaika
7. Argentina
8. Kolumbia
9. Ekuador
10. Peru
11. Uruguay
12. Kamboja
13. Laos
14. Korea Utara
15. Belgium
16. Italia
17. Malta
18. Belanda
19. Portugal
20. Spanyol
21. Swiss
22. Georgia
23. Kroasia
24. Republik Ceko
25. Estonia
26. Rusia
27. Ukraina
28. Afrika Selatan
29. Australia
30. Thailand
Thailand menjadi negara yang baru-baru ini melegalkan ganja atau mariyuana untuk ditanam dan dikonsumsi di dalam makan dan minuman.
Pelegalan tersebut mulai berlaku awal Juni 2020 lalu.
Legalnya ganja di Negeri Gajah Putih tersebut membuat Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja.
Mengutip Reuters, pelegalan ganja oleh pemerintah Thailand bertujuan untuk mendongkrak pertanian dan pariwisata.
Para penjual ganja pun berharap, langkah pemerintah dapat memikat industri pariwisata yang terseok akibat pandemi Covid-19.
"Saya pikir itu mungkin mengundang orang-orang dari negara-negara yang (ganjanya) tidak legal," komentar Keira Gruttner, pelancong asal Kanada yang turut mengantre untuk mendapatkan ganja.
(Tribunnews.com, Renald)