News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 30 Negara yang Legalkan Ganja, dari Canada hingga Thailand

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang peserta pameran berbicara kepada pengunjung saat ia menjual produk ganja di stannya di Cannabis Psychedelic Expo di Miami Airport Convention Center di Miami, Florida, pada 5 Februari 2022. - Berikut ini daftar 30 negara yang legalkan ganja untuk konsumsi maupun untuk urusan medis.

TRIBUNNEWS.COM - Ganja di Indonesia masuk ke dalam narkotika golongan 1 sebab memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.

Masuknya ganja dalam narkotika golongan 1 ada dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Mengutip BNN, Pengaturan narkotika golongan I tertuang dalam Pasal 8 UU tersebut yaitu dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan dalam jumlah yang terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Baca juga: Apa Itu Ganja Medis? Medical Marijuana Punya Efek Serius bagi Kesehatan Penggunanya

Dalam ketentuan yang dimaksud dengan Narkotiga Golongan 1 adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakn dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Dalam lampiran undang-undang tersebut, ganja dan senyawa turunnya masuk ke dalam golongan I, antara lain:

- Tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis

- Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.

- Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya

Meski di Indonesia dilarang, ada beberapa negara di dunia yang melegalkan ganja untuk alasan medis maupun reasirekreasional dalam pembatasan yang diatur ketat oleh perundang-undangan di negara tersebut.

Baca juga: Viral Ibu Suarakan Ganja Medis untuk Anaknya yang Derita Cerebral Palsy, DPR Sebut akan Mengkajinya

Mengutip thrillist.com, berikut ini daftar negara yang legalkan ganja:

1. Kanada

2. Amerika Serikat

3. Meksiko

4. Belize

5. Kosta Rika

6. Jamaika

7. Argentina

8. Kolumbia

9. Ekuador

10. Peru

11. Uruguay

12. Kamboja

13. Laos

14. Korea Utara

15. Belgium

16. Italia

17. Malta

18. Belanda

19. Portugal

20. Spanyol

21. Swiss

22. Georgia

23. Kroasia

24. Republik Ceko

25. Estonia

26. Rusia

27. Ukraina

28. Afrika Selatan

29. Australia

30. Thailand

Thailand menjadi negara yang baru-baru ini melegalkan ganja atau mariyuana untuk ditanam dan dikonsumsi di dalam makan dan minuman.

Pelegalan tersebut mulai berlaku awal Juni 2020 lalu.

Legalnya ganja di Negeri Gajah Putih tersebut membuat Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja.

Mengutip Reuters, pelegalan ganja oleh pemerintah Thailand bertujuan untuk mendongkrak pertanian dan pariwisata.

Para penjual ganja pun berharap, langkah pemerintah dapat memikat industri pariwisata yang terseok akibat pandemi Covid-19.

"Saya pikir itu mungkin mengundang orang-orang dari negara-negara yang (ganjanya) tidak legal," komentar Keira Gruttner, pelancong asal Kanada yang turut mengantre untuk mendapatkan ganja.

(Tribunnews.com, Renald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini