Misalnya ketika di masyarakat disimpan secara tidak tepat, kena paparan panas dan sebagainya," papar Prof Zullies.
Kendati demikian, faktor ini tidak bisa menjadi landasan penyebab ratusan anak mengalami gagal ginjal akut.
Karena pada dasarnya, kata dia, banyak orang tua yang melakukan penyimpanan obat dengan meletakkannya di tempat sejuk dan menghindari papara sinar matahari.
Baca juga: Inilah yang Terjadi Jika EG Masuk ke Dalam Tubuh
"Tetapi ini memang tidak bisa menjawab 'kenapa dulu nggak (bahaya), kok sekarang iya' padahal kan cara menyimpan orang ya sama-sama saja seperti yang dulu. Jadi possibility ini mungkin bisa gugur juga," tutur Prof Zullies.
Kemudian faktor ketiga bisa saja terkait tindakan menyimpang (misconduct) dalam pembuatan obat tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa untuk faktor satu ini diperlukan pembuktian secara akurat lantaran dapat berkaitan dengan hukum.
"Possibility yang ketiga adalah mungkin memang ada misconduct di dalam pembuatan. Tetapi yang ini kan harus dibuktikan secara benar-benar yang akurat ya, karena ini berimplikasi hukum," kata Prof Zullies.
Namun di luar itu semua, Prof Zullies menekankan bahwa konsumsi obat sirup dapat dianggap aman jika kandungan zat kimia yang menjadi bahan pelarutnya berada pada ambang batas aman.
"Selama ambang batasnya tidak terlampaui, maka sebetulnya tidak ada masalah," pungkas Prof Zullies.
Benarkah EG dan DEG Lebih Ambang Batas Muncul karena Bahan Baku Pelarut Obat yang Diganti? Ini Sikap BPOM
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan, pihaknya tengah mendalami bahan baku yang digunakan produsen obat sirup terkait temuan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
"Apa bahan bakunya berubah dan sebagainya itu akan menjadi tahapan pendalaman kami tentang sebabnya kenapa sampai sekarang ada ada konsentrasi pencemar, sampai ada di produk yang melebihi ambang batas," kata Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: 133 Obat Sirup yang Terdaftar di BPOM Tidak Pakai Bahan Pelarut, Aman Dikonsumsi Bebas EG dan DEG
Ia menjelaskan, EG dan DEG memang dilarang dalam penggunaan bahan baku obat namun memungkinkan ada dalam obat sirup karena terbawa bahan kimia lain, yakni pada proses produksi
impurities atau ketidakmurnian.
Adapun sesuai standar, ambang batas atau tolerable daily intake ditetapkan untuk EG dan DEG sebesar o,5 per Mg per berat badan per hari.