Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan kembali aturan penggunaan obat sirup terbaru.
Dalam edaran yang terbit pada 11 November 2022 itu disebutkan bahwa obat sirup yang tidak aman merupakan sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Adapun obat sirup yang tidak aman merupakan produksi tiga perusahaan yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
"Untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 Distributor produsen (PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma) yang telah dicabut izin edarnya, serta daftar obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang," tulis keterangan tersebut yang dikutip, Rabu (16/11/2022).
Berikut 73 obat sirup yang tidak aman tersebut:
PT Afi Farma
1. Afibramol drops dus 1 botol @ 15 ml
2. Afibramol sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
3. Afibramol Rasa Anggur sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
4. Afibramol Rasa Jeruk sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
5. Afibramol Rasa Apel sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
6.Afibramol 250 sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
7. Afibramol 160 sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml