Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mencatat, pada tahun 2021 terdapat 6 Provinsi dan 101 kab/kota belum mencapai eliminasi kusta di Indonesia.
Serta 26 provinsi masih memiliki angka cacat tingkat 2 diatas 1 per 1 juta penduduk.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pentingnya deteksi dini dalam menangani penyakit kusta di Indonesia.
"Saya kira deteksi dini itu sangat penting sekali kita lakukan. Begitu menemukan kasus kusta, langsung diobati maka tuntas sehingga tidak akan menimbulkan disabilitas," kata dia dalam kegiatan di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Di Indonesia Kusta dianggap sebagai penyakit kutukan di beberapa kelompok masyarakat.
Baca juga: Mengenal Hari Kusta Sedunia, Tema, dan Twibbon Hari Kusta Sedunia 2023
Dokter spesialis kulit dari RSCM dr Sri Linuwih SpKK menerangkan, kusta sebetulnya penyakit kulit dan saraf utamanya ke saraf dulu baru ke kulit.
Penyebannya adalah mycobacterium leprae, suatu bakteri yang bersaudara dengan bakteri mycobacterium tuberculosis.
"Penyakit ini menular tapi memiliki daya tular yang rendah memerlukan waktu bulanan hingga tahunan," kata dia.
"Memerlukan waktu tahunan sekitar 4 tahun atau 40 tahun,” tambah Sri.
Penyakit ini bisa mengenai anak kecil sampai dewasa, bahkan bayi juga bisa tertular.
"Penyakit ini dapat diobati dan gratis di Puskesmas," ungkap dr. Sri.
Kusta memiliki beberapa gejala yang perlu diwaspadai yakni bercak kemerahan atau keputihan yang mati rasa, penebalan saraf tepi, yang disertai gangguan fungsi saraf, serta hasil bakteri basil tahan asam (BTA) positif dari kerongkongan jaringan kulit juga ada peradangan yang mendadak pada syaraf.
Sementara untuk penularan terjadi secara langsung dari penderita yang belum diobati ke orang lain dengan kontak lama melalui pernafasan. Penularan kusta tidak menular melalui perantara makanan, minuman maupun hewan ternak.
2024 Targetkan Indonesia Bebas Kusta
Sejak tahun 2000 Indonesia dinyatakan telah mencapai status eliminasi kusta dengan angka prevalensi kusta tingkat nasional sebesar 0,9 per 10.000 penduduk.
Angka prevalensi kusta di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 0,45 kasus per 10.000 penduduk dan angka penemuan kasus baru sebesar 4,03 kasus per 100.000 penduduk.
Selama 10 tahun terakhir terlihat tren relatif menurun baik pada Prevalensi Rate (PR) angka prevalensi maupun angka
penemuan kasus baru kusta atau New Case Detection Rate (NCDR).
Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan kusta menargetkan untuk mencapai eliminasi kusta tingkat provinsi pada tahun 2019 dan tingkat kabupaten/kota pada tahun 2024.