"Tujuan pengobatan TBC adalah untuk menyembuhkan. Jadi kalau sudah ada yang terkena TBC wajib diobati supaya tidak menular kepada orang lain, produktivitas dan kualitas hidupnya menjadi lebih bagus, terutama bagi pekerja," ungkap Prof. Dwi.
Skrining dan Identifikasi Para Pekerja
Dalam Strategi Nasional Eliminasi TBC yang tertuang pada Perpres nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis ada sejumlah strategi mengatasi TBC di Indonesia.
Mulai dari penguatan komitmen, peningkatan akses layanan TBC, optimalisasi upaya promosi dan pencegahan TBC, pengobatan TBC dan pengendalian infeksi, kemudian pemanfaatan hasil riset dan teknologi.
Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Maptuha menjelaskan Kemenaker menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja. Sasaran dari pelaksanaan Permenaker ini adalah pengusaha dan pengurus perusahaan, dokter perusahaan, pekerja atau buruh, dan bagi pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja.
"Upaya yang telah dilakukan Kemenaker dalam rangka penanggulangan TBC di tempat kerja adalah pada Tahun 2022 kami melakukan identifikasi risiko tinggi tuberkulosis di tempat kerja menggunakan formulir screening di 6 wilayah yaitu Jawa Tengah 1050 pekerja, Jawa Barat 2.719 pekerja, DKI Jakarta 100 pekerja, Jawa Timur 327 pekerja, Sumatera Utara 150 pekerja, dan Banten 409 pekerja," ucapnya.
Selanjutnya sosialisasi pencegahan pengendalian kasus TBC serta strategi DOTS di tempat kerja dilakukan di 5 wilayah yaitu Banten, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah.
Maptuha menambahkan rencana kegiatan penanggulangan tuberkulosis tahun 2023 yaitu sosialisasi penanggulangan TBC di tempat kerja sebanyak 500 orang pada 3 wilayah, dan screening TBC kepada pekerja di 18 wilayah.