10. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Selain itu, juga mengubah sebagian isi UU yakni UU nomor 20/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.
Baca juga: Berikut Poin Utama yang Disorot Dokter dan Nakes dalam RUU Kesehatan
Nantinya, jika RUU tersebut telah diundangkan maka tertera jelas pada pasal 475 bahwa Organisasi Profesi yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Kemenkes sebelumnya telah menginisiasi pilar-pilar transformasi kesehatan Indonesia dalam RUU Kesehatan tersebut.
Harapannya agar hak seluruh masyarakat Indonesia terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dapat terpenuhi.
Transformasi di sektor kesehatan tersebut terdiri dari enam pilar yang harus dijalankan.
Pilar pertama adalah transformasi layanan primer yang fokus pada penyediaan layanan kesehatan primer yang terstandardisasi dan terintegrasi.
Baca juga: IAI: RUU Kesehatan Terburu-buru, Tak Dengarkan Masukan Organisasi Profesi
Pilar kedua, transformasi layanan primer yang fokus pada penyediaan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Pilar ketiga, transformasi ketahanan sistem kesehatan fokus pada kemandirian obat dalam negeri dan penyediaan tenaga cadangan kesehatan. Pilar keempat, transformasi pembiayaan kesehatan.
Kemudian pilar kelima, transformasi SDM kesehatan yang fokus pada penyediaan SDM kesehatan yang berkualitas dan merata.
Pilar keenam transformasi teknologi kesehatan yang fokus pada penyediaan layanan kesehatan yang presisi.
“Keenam pilar ini saling menopang satu sama lain, mendukung satu sama lain, dengan tujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Menkes.