News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

10 Undang-undang akan Dilebur ke UU Kesehatan Omnibus Law, Ini Rinciannya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 undang-undang akan digabungkan menjadi satu undang-undang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) kesehatan atau omnibus law kesehatan.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan kepada Komisi 9 DPR RI, beberapa waktu lalu.

"Hasil DIM RUU Kesehatan menggabungkan 10 undang-undang (UU)," ujar Menkes Budi.

Berikut adalah 10 UU yang digabungkan tersebut:

1. UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular;

2. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

4. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;

5. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

6. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

7. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

8. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;

Baca juga: Polemik RUU Kesehatan, Nakes Ancam Lakukan Aksi Mogok Nasional hingga Reaksi Kemenkes

9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan; dan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini