Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 undang-undang akan digabungkan menjadi satu undang-undang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) kesehatan atau omnibus law kesehatan.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan kepada Komisi 9 DPR RI, beberapa waktu lalu.
"Hasil DIM RUU Kesehatan menggabungkan 10 undang-undang (UU)," ujar Menkes Budi.
Berikut adalah 10 UU yang digabungkan tersebut:
1. UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular;
2. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
4. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;
5. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
6. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
7. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
8. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
Baca juga: Polemik RUU Kesehatan, Nakes Ancam Lakukan Aksi Mogok Nasional hingga Reaksi Kemenkes
9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan; dan