Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Undang-undang (UU) Kesehatan baru saja diresmikan oleh DPR RI.
Pengesahan UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra.
Baca juga: Pembangunan RS Internasional di Depok, Menko Airlangga: Milestone dalam Kemandirian Kesehatan
Salah satunya isu privatisasi sektor kesehatan dengan kemunculan RS bertaraf internasional.
Benarkan demikian?
Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama, MKM menjelaskan bahwa UU kesehatan justru mendongkrak kualitas sistem kesehatan nasional.
Selain itu, UU tersebut dapat mengakselerasi pemerataan kualitas kesehatan dan tenaga medis.
Rumah Sakit bertaraf internasional telah diatur sebelumnya dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 tentang RS Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Regulasi itu kerjasama Kemenkes dan Kemenparekraf untuk sinergi yang efektif dan efisien mengangkat perekonomian, pariwisata dan kesehatan sekaligus," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/7/2023).
Menurut Ngabila, banyaknya pasien Indonesia yang berobat ke luar negeri memberikan kerugian yang luar biasa.
Sehingga, RS internasional yang dibangun pada KEK seperti Bali diharapkan dapat menarik pasien-pasien tersebut berobat di dalam negeri.
Di samping itu, kehadiran layanan kesehatan berstandar internasional juga menciptakan kultur persaingan positif di Indonesia:
Seperti persaingan antarfaskes menjadi lebih sehat.
Faskes dapat meningkatkan inovasi layanan kesehatan, teknologi, patient safety, pelayanan prima ke pasien.