News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Sakit Bertaraf  Internasional Diharapkan Tekan Pasien Indonesia Berobat ke Luar Negeri 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Undang-undang (UU) Kesehatan baru saja diresmikan oleh DPR RI.

Pengesahan UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra.

Baca juga: Pembangunan RS Internasional di Depok, Menko Airlangga: Milestone dalam Kemandirian Kesehatan

Salah satunya isu privatisasi sektor kesehatan dengan kemunculan RS bertaraf internasional.

Benarkan demikian?

Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama, MKM menjelaskan bahwa UU kesehatan justru mendongkrak kualitas sistem kesehatan nasional.

Selain itu, UU tersebut dapat mengakselerasi pemerataan kualitas kesehatan dan tenaga medis.

Rumah Sakit bertaraf internasional telah diatur sebelumnya dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 tentang RS Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Regulasi itu kerjasama Kemenkes dan Kemenparekraf untuk sinergi yang efektif dan efisien mengangkat perekonomian, pariwisata dan kesehatan sekaligus," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/7/2023).

Menurut Ngabila, banyaknya pasien Indonesia yang berobat ke luar negeri memberikan kerugian yang luar biasa.

Sehingga, RS internasional yang dibangun pada KEK seperti Bali diharapkan dapat menarik pasien-pasien tersebut berobat di dalam negeri.

Di samping itu, kehadiran layanan kesehatan berstandar internasional juga menciptakan kultur persaingan positif di Indonesia:

Seperti persaingan antarfaskes menjadi lebih sehat.

Faskes dapat meningkatkan inovasi layanan kesehatan, teknologi, patient safety, pelayanan prima ke pasien.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini