Guna mempertegas penerapan pelabelan risiko BPA, BPOM berkomitmen akan mensosialisasikan peraturan terbarunya kepada seluruh pemangku kepentingan.
"BPOM akan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan keamanan dan mutu air minum dalam kemasan melalui pemenuhan ketentuan pelabelan dan komitmen untuk melakukan penanganan galon yang baik di sarana produksi dan distribusi,” papar Ema.
Ema juga menyoroti pentingnya monitoring mandiri oleh industri terhadap keamanan kemasan dan proses produksi. Langkah ini termasuk dalam upaya konsisten menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) untuk melindungi konsumen.
Selain itu, Ema mengatakan bahwa juga akan menggandeng kementerian/lembaga terkait untuk melaksanakan edukasi ke masyarakat terkait penanganan produk air minum dalam kemasan di tingkat rumah tangga.
Kebijakan pelabelan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko BPA, khususnya bagi konsumen air minum dalam kemasan yang mencapai 50,2 juta orang, atau sekitar 18 persen dari populasi Indonesia pada tahun 2020.
Dengan volume produksi air galon yang mencapai 21 miliar liter per tahun, pelabelan ini menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan kesehatan publik di Indonesia.
Baca juga: BPA Ancam Kesehatan, BPOM Wajibkan Penyesuaian Label AMDK lewat Regulasi Terbaru