Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah akan mengawasi ketat setiap penyesuaian harga yang dilakukan industri farmasi.
Kemenkes Sebut Kenaikan 10-20 Persen Masih Wajar
Kemenkes telah menghitung batas kenaikan yang dianggap masih rasional berdasarkan kondisi ekonomi saat ini.
Menurut Menkes Budi, kenaikan harga obat di kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima karena mencerminkan dampak biaya produksi yang meningkat.
Namun pemerintah mengingatkan agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan berlebihan.
"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegas Menkes Budi.
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian harga obat di pasaran.
Namun kenaikan tersebut tetap harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan kondisi biaya produksi yang sebenarnya.
Industri Farmasi Sudah Berkoordinasi dengan Kemenkes
Pengawasan terhadap harga obat tidak hanya dilakukan melalui kebijakan pemerintah.
Kemenkes juga telah melakukan koordinasi langsung dengan industri farmasi terkait mekanisme penyesuaian harga.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, mengatakan pihaknya telah menyepakati batas tertinggi kenaikan harga obat komersial.
Dengan adanya batas tersebut, masyarakat diharapkan tidak menghadapi lonjakan harga yang terlalu tinggi saat membeli obat.
"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.
Artinya, tidak semua jenis obat akan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.
Ada obat yang hanya mengalami penyesuaian kecil, sementara sebagian lainnya mungkin mengalami kenaikan lebih besar, tetapi tetap dibatasi maksimal 20 persen.
Obat BPJS Dipastikan Tidak Naik
Di tengah kemungkinan penyesuaian harga obat komersial, pemerintah memberikan jaminan bahwa obat yang masuk dalam program JKN tidak akan terdampak.
Baca tanpa iklan