TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat 1, setiap warga negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, dalam acara Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) yang diselenggarakan pada Rabu, 30 Maret 2022.
“Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum yang menjamin pemeriksaan secara objektif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2022 ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
Narasumber yang hadir mengisi materi pada acara tersebut antara lain Kartiko Nurintias, SH.MH. (Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham), Sudjonggo, BC.I.P., S.H. (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat), Muh. Hikmat Sudiadi, S.H., M.H. (Kepala Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pasundan), dan Shandy Aulia (Public Figure).
Kartiko Nurintias memulai pembahasannya dengan menjelaskan bahwa pemerintah melalui inisiasi DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
“Program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini merupakan Program Prioritas Nasional. Pengawasannya pun dalam tataran pelaksanaan implementasinya dilakukan oleh Kantor Sekretariat Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kartiko.
Kartiko juga menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM selaku pembina teknis, berkewajiban untuk selalu memberikan perbaikan-perbaikan sistem pelaksanaan bantuan hukum yang ada.
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Lakukan Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum
Pada pemaparannya, Sudjonggo menyebutkan jika menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021, terdapat sebanyak 4,2 juta penduduk miskin di Provinsi Jawa Barat, sedangkan jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) hanya sebanyak 49 PBH.
Untuk mengoptimalisasi pemberian bantuan hukum, setiap awal tahun Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat selalu melaksanakan pembinaan, inventarisasi masalah di lapangan yang dihadapi oleh Pemberi Bantuan Hukum, dan penandatanganan kontrak kerja sekaligus perjanjian kinerja Kantor Wilayah dengan Pemberi Bantuan Hukum.
Langkah-langkah lainnya adalah optimalisasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum di Jawa Barat melalui peran pemerintah daerah, optimalisasi anggaran bantuan hukum melalui peraturan daerah, optimalisasi pemenuhan akses keadilan PBH melalui Pro Bono, optimalisasi kualitas layanan bantuan hukum melalui aplikasi E Monev, dan optimalisasi layanan bantuan hukum melalui UPT Pemasyarakatan.
Fungsi dan Tugas BBKH Bukan Hanya Memberi Bantuan Hukum Untuk Warga Tidak Mampu
Hikmat Sudiadi menjelaskan bahwa Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung telah lama terjun dalam program kegiatan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Selain pemberian bantuan hukum secara personal kepada warga yang tidak mampu, BBKH juga merupakan lembaga yang memberikan bantuan atau menjadi public defender bagi masyarakat banyak maupun komunitas,” paparnya.