News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi IV DPR Dukung KKP Tingkatkan Budi Daya Perikanan Air Tawar di Kalteng

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan meningkatkan produktivitas budi daya perikanan air tawar di Kalimantan Tengah untuk menyokong program swasembada pangan, mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI.

Keunggulan lainnya menggunakan benih dari BPBAT Mandiangin dan IBILAGA Pulang Pisau yakni jarak dan waktu tempuh dari sumber benih ke lokasi budi daya relatif lebih dekat. 

Hal itu diamini Ketua Pokdakan Basarang Harapan Kita, Singkir. Dia mengakui bahwa usaha budi daya ikan nila dan ikan patin merupakan peluang usaha yang cukup menggiurkan, karena serapan di pasar domestik maupun ekspor sangat besar. 

Saat ini Pokdakan Basarang Harapan Kita beranggotakan 42 orang dengan luas lahan yang dikelola sebesar 17 ribu meter persegi atau sebanyak 148 unit kolam produksi. Kapasitas produksi bisa mencapai 15 ton per anggota per panen. 

“Mayoritas benih yang kami gunakan adalah benih dari IBILAGA Pulang Pisau dan kami juga sudah dibekali informasi teknologi dari BPBAT Mandiangin untuk produksi pakan ikan mandiri sehingga mampu menekan biaya produksi hingga 30 persen,” kata Singkir.

Sebagai informasi, dukungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menggenjot produksi budi daya ikan air tawar di Kabupaten Kapuas dari tahun 2022 - 2024 yaitu seperti mesin pompa, mesin pakan ikan, bantuan benih ikan patin dan ikan nila yang berkualitas.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan mendukung penuh kegiatan budi daya yang dijalankan oleh masyarakat. Beberapa program yang dihadirkan untuk menyokong produktivitas pembudidaya di antaranya Kampung Perikanan Budi Daya dan program revitalisasi tambak. 

Kabupaten Kapuas sendiri telah ditetapkan sebagai Kampung Budi Daya Patin melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 tahun 2022 dan Kepmen KP No. 111 tahun 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini