News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapatkan Set Top Box (STB) TV Gratis dari Kominfo untuk Ubah Siaran TV Analog ke TV Digital

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. Dalam distribusi STB subsidi Kominfo bekerja sama dengan para Kepala Dinas Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengganti saluran TV Analog ke TV Digital.

Kominfo sudah menyiapkan piranti set top box (STB) untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu.

Perangkat set top box (STB) adalah perangkat yang bisa dipasang untuk mendapatkan siaran tv digital.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, tahap pertama analog switch off (ASO) pada 30 April 2022 mendatang.

Mulai tanggal tersebut seluruh siaran TV analog akan dimatikan, khusus wilayah yang masuk jadwal ASO tahap I.

Ada sekira 6,7 juta keluarga miskin yang akan mendapatkan subsidi alat untuk nonton siaran TV digital ini.

Bantuan STB gratis itu bertujuan agar masyarakat kurang mampu yang memiliki TV analog tidak perlu mengganti televisi baru.

Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Dimulai 30 April, Lokasinya 56 Wilayah Layanan di 116 Kabupaten/Kota

Syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis:

1. WNI;

2. Termasuk pada golongan keluarga miskin;

3. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog;

4. Terdaftar pada DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial lainnya;

5. Berdomisili di wilayah cakupan yang terdampak ASO.

Cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis:

Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. Dalam distribusi STB subsidi Kominfo bekerja sama dengan para Kepala Dinas Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio. (Balmon)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini