Sedangkan di dalam negeri, kekerasan negara juga muncul di pelbagai peristiwa, seperti Peristiwa Tanjung Priok (1984), Talangsari (1989), hingga Trisakti-Semanggi (1998-1999) yang menewaskan puluhan mahasiswa.
Perlu diingat, bahwa angka-angka tersebut tidak hanya sekadar statistik. Ia adalah tanda betapa besar luka kolektif yang belum menerima upaya penyembuhan dari negara. Hukum negara tidak pernah benar-benar menyentuh dan menuntut para pelaku.
Alih-alih menerima keadilan, para korban tidak pernah mendapatkan pengakuan atau pemulihan terhadap apa yang pernah mereka alami. Negara hingga kini belum berani mengakui secara terbuka, juga belum berani secara terbuka bertanggung jawab atas kekerasan kemanusiaan yang terjadi.
Dalam konteks ini, wacana penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto menjadi suatu ironi bagi rakyat Indonesia yang sulit untuk diterima—baik dengan akal sehat maupun nurani.
Bagaimana mungkin negara dengan senang hati memberi kehormatan tertinggi kepada seseorang yang namanya melekat pada pelanggaran kemanusiaan terbesar dalam sejarah republik?
Politik Ingatan dan Normalisasi Impunitas
Ariel Heryanto pernah menulis bahwa Indonesia tidak pernah benar-benar menyelesaikan masa lalunya, yang kita lakukan hanyalah menatanya agar lebih mudah dilupakan.
Itulah yang disebutnya sebagai politik ingatan—bagaimana negara menyeleksi memori sejarah untuk kepentingan kekuasaan masa kini. Dalam politik ingatan semacam ini, pembangunan dan stabilitas dijadikan narasi utama, sementara kekerasan, korupsi, dan pembungkaman suara publik disapu ke pinggir sejarah.
Penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto bukanlah sekadar penghormatan simbolis belaka, melainkan upaya negara untuk memutihkan kembali sejarah yang berlumuran darah.
Diketahui bersama bahwa impunitas tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu tumbuh dari keberanian negara untuk melupakan. Dengan memberikan gelar pahlawan kepada pelaku yang belum pernah mempertanggungjawabkan tindakannya, negara sedang mengirim pesan bahwa keadilan tidak penting selama stabilitas terjaga.
Ini adalah bentuk normalisasi impunitas yang berbahaya, sebab ia merusak logika moral bangsa—yang kuat dipuja, yang lemah dilupakan.
Sedangkan, pengalaman negara-negara lain menunjukkan arah sebaliknya. Kathryn Sikkink dalam The Justice Cascade (2011) menunjukkan bahwa negara yang berani menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran masa lalunya justru memiliki demokrasi yang lebih kuat.
Sebut saja Argentina dan Chile yang mampu memulihkan kepercayaan publik setelah mengadili jenderal-jenderal pelaku kekerasan. Di sisi lain, Indonesia justru sebaliknya, negara ini masih saja mengulang pola penyangkalan yang sama.
Baca juga: Prabowo Resmi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional pada Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya
Paradoks Kekuasaan
Apa yang terjadi hari ini adalah cermin dari masa lalu yang belum selesai. Di saat Delpedro Marhaen ditangkap karena membela rakyat kecil, dan dua kerangka manusia yang belakangan telah diidentifikasi sebagai dua peserta demonstran yang hilang sejak demonstrasi Agustus lalu, warga negara sedang dipertontonkan reinkarnasi logika kekuasaan lama—kekuasaan yang memandang rakyatnya sendiri sebagai ancaman bagi stabilitas kekuasaan.
Pemerintah dengan segala instrumen kekuasaannya yang sedang berupaya memastikan seremoni pemuliaan simbol kekuasaan masa lalu justru dengan jelas menindas mereka yang menjalankan nilai kepahlawanan sejati—keberanian bersyara, membela kaum lemah, dan menegakkan keadilan.
Di titik inilah paradoks mencapai puncaknya—negara yang menobatkan pelaku pelanggaran HAM sebagai pahlawan tetapi memperlakukan warganya sendiri sebagai musuh.
Baca tanpa iklan