Sosiolog Daniel Lev pernah menggambarkan sistem orde baru sebagai “rule by law”—pemerintahan yang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, bukan alat keadilan. Dan berselang dua dekade setelah reformasi, nyatanya watak tersebut belum benar-benar ditinggalkan. Hukum tampak masih lentur di tangan penguasa, tetapi keras terhadap warga yang berbeda pendapat.
Kekuasaan semacam ini beroperasi deNgan logika yang sama: mengendalikan ingatan, memonopoli kebenaran, dan mendefinisikan siapa yang layak disebut sebagai “pahlawan” dan siapa yang dianggap sebagai “pengganggu”.
Merawat Ingatan
Kritik terhadap rencana penganugerahan ini bukan semata-mata penolakan terhadap sosok Soeharto sebagai individu. Kritik tersebut adalah seruan agar negara belajar menghormati sejarah dengan jujur. Sebab, seperti ditulis oleh ilmuwan sejarah Paul Ricoeur, ingatan yang dipaksakan untuk melupakan akan selalu menghantui masa depan.
Seperti yang dikatakan oleh Sukarno, bangsa yang besar adalah bangsa yang ingat akan sejarahnya. Bangsa yang berani berdamai dengan masa lalunya dengan jujur, dan kejujuean tidak lahir dari seremoni, melainkan dari keberanian untuk mengakui kesalahan, memulihkan korban, dan memastikan kekerasan yang serupa tidak lagi terulang.
Hari ini Indonesia membutuhkan keadilan, bukan glorifikasi. Jika pemerintah sungguh ingin meneguhkan semangat kebangsaan, ia harus memulai dari langkah yang sederhana tapi mendasar—membuka arsip, mendengarkan korban, dan memastikan keadilan berjalan tanpa pandang bulu.
Menolak Pengkhianatan Moral
Mungkin bagi sebagian kelompok, penghormatan terhadap Soeharto hanyalah bentuk pengakuan negara terhadap jasa pembangunan, bukan upaya pembenaran atas kesalahannya.
Tetapi logika tersebut cacat secara moral, karena gelar pahlawan nasional adalah bentuk penghormatan tertinggi yang ditujukan kepada individu, bukan sekadar catatan administratif. Penganugerahan tersebut mengandung pesan moral bahwa nama yang disematkan layak untuk diteladani.
Menganugerahkan Soeharto sebagai pahlawan tanpa adanya upaya menyembuhkan luka sejarah adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini memiliki arti bahwa kenyamanan politik di atas keberanian moral.
Bangsa yang demikian, seperti yang diingatkan oleh filsuf Hannah Arendt, akan terus terjebak di dalam “banalitas kejahatan”, sebuah kebiasaan membenarkan yang salah karena dianggap wajar. Tentu kita tidak ingin menglang sejarah tersebut.
Sebelum negara memberi gelar pahlawan nasional kepada siapapun, ia mesti bertanya lebih dulu pada dirinya sendiri—apakah kita menjadi bangsa yang adil bagi korban?
Apakah kita sudah mendengar jeritan mereka yang dikubur oleh sejarah? Jika jawabannya belum, maka setiap upacara penghormatan hanyalah gema kosong di ruang-ruang formal kenegaraan.
Banga Indonesia jelas tidak kekurangan pahlawan, tetapi sungguh jelas bahwa bangsa ini tidak memiliki keberanian untuk menghadapi kebenaran. Selama negara masih saja sibuk menyanjung pelaku dan membungkam mereka yang bersuara, serta kebenaran masih ditakuti, maka setiap penghargaan akan berubah menjadi sebuah ironi.
Soeharto pasti akan selalu dikenang dalam sejarah perjalanan bangsa, bukan sebagai pahlawan yang menegakkan keadilan, melainkan sebagai cermin dari bangsa yang belum berani berdama dengan masa lalunya.
Dan selama luka belum disembuhkan, maka penghormatan apapun yang diberikan hanya sekadar simbol yang menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang gagal belajar dari sejarahnya sendiri.
Baca tanpa iklan