Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu merespons soal usulan Sekber yang menduetkan Prabowo Subianto-Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024.
Dimana, Jokowi diusulkan menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Menurut Masinton, perspektif ketatanegaraan bahwa jabatan wakil presiden itu tugasnya membantu Presiden.
Baca juga: Sekber Akui Pernah Surati Prabowo dan Jokowi Agar Diduetkan pada Pilpres 2024
Beda halnya, jika sistem ketatanegaraan atau sistem pemerintahan bukan presidensil atau gabungan parlementer.
Sehingga, semua urusan kepala negara dan kepala pemerintahan itu ada di tangan presiden.
Hal itu disampaikan Masinton saat wawancara khusus bertajuk 'Mungkinkah Jokowi Maju Cawapres 2024' dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Senin (26/9/2022).
"Nah wakil presiden yaitu dia tidak berbagi kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden. Dia berada dalam satu yang namanya lembaga kepresidenan," kata Masinton.
Anggota DPR RI ini pun menambahkan, bahwa kelembagaan presiden dan wakil presiden adalah satu dalam satu kelembagaan kepresidenan.
"Jadi kalau Pak Jokowi ingin jadi wakil presiden mau ngapain, kewenangan apa yang bisa dimiliki oleh beliau selalu membantu Presiden," terangnya.
Masinton mengatakan, beda halnya jika sistem pemerintahan gabungan. Dimana, suatu saat bisa dipegang perdana menteri yang jadi presiden atau presiden ke perdana menteri.
"Ada kekuasaan yang dibagi disitu. Nah kalau ini kan nggak, wakil presiden dan pembantu presiden. Nah kalau Bapak Jokowi dari presiden ke wakil presiden kita pertanyakan tuh ya mau ngapain?" ucapnya.
Ia pun sepakat dengan peryataan Presiden Jokowi yang tak merespons lenih jauh soal usulan Sekber Prabowo-Jokowi. Sehingga, Masinton turut menolak jika Jokowi maju kembali menjadi Cawapres.
"Maka kalah saya melihat dan pak Jokowi Kemarin sudah menyatakan, baiknya memang ya janganlah. Percuma juga jadi lucu-lucuan aja nanti. Karena apa kita kan konstitusi kita tidak memberi kewenangan yang lebih kepada wakil presiden," jelasnya.