News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kritisi Presidential Threshold, Fadli Zon Sebut Demokrasi Diatur Oligarki

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengkritisi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengkritisi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Fadli menilai adanya presidential threshold bisa membuat demokrasi di Indonesia semakin sempit dan mudah dikendalikan oligarki.

"(Presidential threshold) membuat demokrasi kita ini sangat sempit dan sangat prosedural dan mudah dicapture oleh oligarki," kata Fadli diskusi Disposisi yang digelar Prodewa dan Total Politik di Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).

Menurut Fadli, yang memilih calon presiden seharusnya rakyat namun melalui presidential threshold semacam ada pembatasan oleh elite.

"Jadi yang memilih calon presiden itu kan seharusnya rakyat. Tapi ini ada semacam pemilihan, pembatasan oleh para elit," ujarnya.

Sementara, Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai ambang batas pencalonan presiden mengebiri hak politik masyarakat.

"20 persen ambang batas presiden, 40 tahun umur ini kan sebenarnya mengebiri hak politik kita secara umum," kata Adi dalam diskusi itu.

Adi menuturkan pada kondisi demikian sangat sulit ketika Indonesia disebut sebagai full demokrasi.

"Dalam konteks itu saja sangat sulit menyebut Indonesia itu sebagai full demokrasi, disebut sebagai demokrasi yang bebas banget enggak mungkin," ujarnya.

Baca juga: Bandingkan dengan Amerika Serikat, Fadli Zon Sebut Wajar Batas Usia Minimal Capres 35 Tahun

Lebih lanjut, Adi juga menyarankan agar UU Pemilu tahun 2017 dirubah sehingga memperbolehkan calon presiden perseorangan.

"Kalau pun toh 20 persen ini mustahil untuk dihilangkan ya coba dong misalnya di UU Pemilu 2017 itu juga disebutkan bahwa calon perseorangan diperbolehkan seperti halnya terjadi pada Pilkada. Pilkada boleh kenapa presiden tak boleh?" tegas Adi.

Adapun ketentuan ambang batas pencalonan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 222 UU itu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini