News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susunan Pengurus DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2019-2024: Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar saat menghadiri Pentas Budaya dan Pesta Rakyat bertajuk bertajuk Gus Muhaimin Festival Wayang Golek di Lapangan Bojong, Salamnunggal, Cianjur, Jawa Barat, Selasa malam, 4 Oktober 2022. Inilah susunan pengurus Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masa kerja 2019-2024. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum

Struktur Organsasi

Mengutip pkb.id, struktur organisasi Partai Kebangkitan Bangsa terdiri dari:

- Organisasi Tingkat Pusat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP;
- Organisasi Daerah Provinsi, dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah, disingkat DPW;
- Organisasi Daerah Kabupaten/Kota, dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang, disingkat DPC;
- Organisasi Tingkat Kecamatan, dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang, disingkat DPAC;
- Organisasi Tingkat Desa/Kelurahan atau yang setingkat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting, disingkat DPRt;
- Organisasi Tingkat Dusun/Lingkungan/Kawasan Pemukiman, dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Ranting, disingkat DPARt;

- Untuk Perwakilan Partai di luar negeri, dapat dibentuk struktur organisasi Partai setingkat Dewan Pengurus Cabang, yaitu Dewan Pengurus Cabang Perwakilan, disingkat DPCP.

Tugas dan Wewenang Dewan Syura dan Dewan Tanfidz

Berdasarkan AD/ART PKB yang disusun dalam Muktamar PKB 2014, susunan kepengurusan partai di masing-masing tingkatan organisasi terdiri dari Dewan Syura dan Dewan Tanfidz.

Jika perlu, kepengurusan dapat membentuk Dewan Mustasyar.

Dewan Syura adalah dewan penjaga garis-garis perjuangan partai.

Dewan Tanfidz adalah dewan pelaksana partai.

Sementara Dewan Mustasyar adalah dewan penasehat partai.

Tugas dan wewenang Dewan Syura di tiap tingkatan kepengurusan yakni:

- Memelihara kemurnian perjuangan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan Partai dan putusan forumforum permusyawaratan partai; dan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan partai oleh Dewan Tanfidz

Sementara itu, Dewan Tanfidz memiliki tugas berbeda-beda untuk setiap tingkatan organisasi.

Untuk DPP, tugas Dewan Tanfidz yakni:
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai dan keputusan forum-forum permusyawaratan partai; dan
- Mengelola kebijakan, program, dan kegiatan Partai dalam rangka pencapaian tujuan Partai

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini