Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menjelaskan, Rudy tela melanggar keputusan Kongres V PDIP karena telah bicara calon presiden dan calon wakil.
Pada Kongres tahun 2019 itu, telah diputuskan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memegang penuh kewenangan terkait calon presiden dan calon wakil presiden.
"Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan Kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan ibu Megawati Soekarnoputri, seluruh kader tertib, tanpa kecuali," kata Komarudin saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)
Baca berita lainnya terkait Bursa Capres.