News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PROFIL Achmad Baidowi Anggota DPP PPP sebagai Ketua Bidang Fungsional, Ditugaskan di Komisi VI DPR

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak profil Achmad Baidowi anggota DPP Partai Persatuan Pembangunan sebagai Ketua bidang fungsional periode 2020-2025, kini ditugaskan di komisi VI

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil singkat Achmad Baidowi, Anggota DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dikutip dari situs PPP, Achmad Baidowi terdaftar dalam susunan kepengurusan PPP periode 2020-2025 sebagai Ketua Bidang Fungsional.

Pria yang lahir pada 13 April 1980 (42 tahun) ini juga terpilih sebagai anggota DPR RI dari Pemilu 2019.

Achmad Baidowi terpilih melalui daerah pemilihan Jawa Timur XI.

Achmad Baidowi memperoleh 227.170 suara sah, dikutip dari data KPU.

Raihan tersebut memasukkan Achmad Baidowi dalam 10 besar anggota yang mendapatkan suara terbanyak di Pemilu 2019.

Setelah itu, Achmad Baidowi ditugaskan di Komisi VI.

Baca juga: VIDEO Kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, Sebenarnya Berat Hati Berhentikan Suharso Monoarfa

Komisi VI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang perdangangan, koperasi UKM, BUMN, investasi, dan standarisasi nasional.

Selain itu, Achmad Baidowi juga menjabat sebagai Wakil Badan Legislasi.

Sebelumnya, Achmad Baidowi dilantik pada 28 Juli 2016 sebagai anggota Pansus RUU Pemilu menggantikan Fanny Safriansyah.

Pada Pemilu 2014, nama Achmad Baidowi mendapatkan 82.050 suara sah.

Di lingkungan rumah, Achmad Baidowi aktif menjadi anggota aktivis NU di tingkat ranting.

Ia juga merupakan guru ngaji dan imam masjid di Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kalibaru.

Berikut daftar riwayat pendidikan dan pekerjaan Achmad Baidowi yang dikutip dari situs resmi DPR:

Ketua Bidang Fungsional Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saat ditemui di Kantor DPP PPP (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini