“Aku malah ora ngerti, aku yang ngandani malah sampean itu. (Saya malah tidak tahu, tahunya setelah dikabari oleh wartawan)."
"Baru saya tahu dikirimi foto-fotonya. Enggak tahu yang buat siapa,” ungkapnya di rumah dinasnya di Puri Gedeh, Jumat (4/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pengamat: Jokowi Katakan Dukung Prabowo Tapi Hatinya ke Ganjar Pranowo
Menurut Ganjar, baliho tersebut tak mengantongi izin.
Ia pun meminta agar baliho itu segera dicopot.
“Nanti kalau ngelek-ngeleki (mengotori) pemandangan, ono rupaku (ada wajah saya). Enggak izin, ya dicopot sajalah,” jelas Ganjar.
Penjelasan Satpol PP Kota Semarang
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah setelah mendapat laporan warga.
"Kami sampaikan bahwa pemasangan MMT atau apapun selama tidak ada izinnya kami lepas karena dasar kami Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame," ungkapnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat.
Baca juga: PDIP Berpeluang Gabung KIB, Pengamat: Ganjar-Airlangga Direstui Jokowi Secara Total
Fajar menegaskan, Kota Semarang harus tertib dan tidak ada baliho atau reklame tanpa izin.
Apabila ada masyarakat yang menjumpai hal serupa, kata dia, bisa melaporkannya ke Satpol PP.
"Kalau ada lagi kami diberi tahu, nanti kami ambil."
"Karena kami ingin kondisi Semarang landai tidak ada masalah."
"Kemudian tugas Satpol PP memang melakukan penindakan terhadap reklame yang tidak berizin," terang dia.
Baca juga: Survei LSN: Milenial dan Pemilih Pemula Cenderung Pilih Prabowo Ketimbang Anies atau Ganjar
Sebagai informasi, munculnya baliho dengan tulisan "Petugas Partai Harus Nurut, Saya Setuju", itu setelah Ganjar menerima sanksi dari PDIP.
Ganjar Pranowo menerima sanksi atas pernyataan siap maju menjadi Calon Presiden (Capres) pada 24 Oktober 2022 lalu.
PDIP lalu memberikan sanksi teguran lisan kepada Ganjar Pranowo.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah)
Berita lain terkait Ganjar Pranowo