TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menilai aturan soal partai politik (parpol) yang lolos ke parlemen diberi keleluasaan untuk memakai nomor urut saat ikut Pemilu 2019 dan digunakan lagi di Pemilu 2024 menimbulkan kerugian bagi partai baru.
Sementara, katanya, akan menguntungkan bagi parpol yang lolos ke parlemen yang pernah berkontestasi di Pemilu 2019.
Hal itu lantaran masyarakat telah terdoktrin bahwa satu parpol telah identik dengan nomor urut tertentu.
"Dampaknya bagi parpol lama akan happy karena nomor (urut)-nya sama. Itu kan masyarakat sudah tertanam di bawah sadar yang punya hak pilih di Pemilu 2019 dan yang punya hak pilih di Pemilu 2024 bahwa mereka sudah mengenal partai-partai tersebut," jelasnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/12/2022).
"Ya sedikit banyak, ya (nomor urut lama) mempengaruhi perolehan suara mereka (parpol lama)," imbuhnya.
Sementara terkait aturan ini, Ujang menganggap akan merugikan parpol baru dan diprotes karena dinilai diskriminatif.
Baca juga: 27.802 Bakal Caleg PDIP Dibekali dengan Materi Antikorupsi Jelang Pemilu 2024
Sebagai informasi, parpol yang baru saja mengikuti Pemilu 2024 harus mengikuti pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan parpol yang lolos Parlemen memiliki keleluasaan apakah ingin tetap memakai nomor urut di Pemilu 2019 atau tidak.
"Di situlah ruginya, merugikan partai baru karena harus diundi. Makannya kan banyak partai baru kan protes terhadap kebijakan tersebut. Dianggap diskriminatif," tuturnya.
Lebih lanjut, Ujang menganggap disahkannya aturan ini mengandung kepentingan politis sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam rangkaian tahapan Pemilu 2024.
Secara teknis, Ujang menduga aturan ini adalah bentuk akomodasi terkait usulan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan dibuat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta didukung oleh DPR yang mayoritas mendukung pemerintah.
"Ya sebenarnya bukan perlu atau tidak, (ada) sarat politis sehingga diusulkan Megawati, dieksekusi Jokowi, dan didukung DPR di mana partai-partai lama memiliki keuntungan terkait dengan nomor urut tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri Masukkan 4 Provinsi Baru di DP4, Pemilu 2024 Bakal Digelar di 38 Provinsi
Sebelumnya, aturan terkait nomor urut ini tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum yang diteken Jokowi pada Selasa (12/12/2022) lalu.
Sementara ketentuan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tertulis dalam pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu.