Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual data di Provinsi Sulawesi Utara kepada Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Rabu (14/12/2022).
Di mana dari hasil tersebut, Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat berdasar syarat minimal sebagai calon peserta pemilu 2024.
Dari 11 syarat minimal wilayah, Partai Ummat hanya mendapatkan 1 data yang terverifikasi di Provinsi Sulawesi Utara.
Atas hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyampaikan keberatan dan mempertanyakan proses penginputan data yang dilakukan KPU Daerah Sulawesi Utara tersebut.
"Ya jadi kami tadi seperti yang dijelaskan ya, bahwa kami dari 15 kabupaten kota Sulawesi Utara, kami dinyatakan hanya lolos di satu daerah, ini luar biasa. Ini bagi kami juga agak mengejutkan," kata Nazaruddin saat ditemui awak media usai penyampaian hasil verifikasi faktual oleh para pimpinan KPU Provinsi, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Dengan begitu kata Nazaruddin, maka secara tidak langsung Partai besutan Amien Rais itu tidak melaksanakan input data ke KPUD terkait keanggotaan partai.
Padahal dirinya mengklaim, proses input data selalu dilakukan, bahkan dengan mekanisme melalui sambungan video karena terbatasnya akses verifikasi faktual.
"Padahal jelas tentu kami menginput data dan menjalani verifikasi faktual perbaikan baik itu didatangi langsung oleh verifikator atau melalui dokumen video yang diserahkan ke KPU," ucap dia.
Tak hanya di Sulawesi Utara, Partai Ummat juga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Di mana dari 17 syarat minimal wilayah, Partai Ummat hanya memenuhi syarat di 12 wilayah.
Dirinya juga memastikan, untuk di Nusa Tenggara Timur, Partai Ummat sudah melakukan verifikasi faktual baik secara fisik maupun secara video recording.
"Itu kita buat video recording dan itu di lima daerah di NTT itu ditolak tapi di 12 daerah yang lain di NTT itu diterima," tukas dia.
Baca juga: Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di 15 Wilayah di Sulut, Partai Ummat Ajukan Surat Keberatan ke KPU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Provinsi di Indonesia telah menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual untuk Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 mendatang.