TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat yang menghasilkan keputusan adanya verifikasi ulang.
Sebelumnya diketahui, bahwa Partai Ummat menggugat KPU ke Bawaslu RI karena tidak diloloskan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. mendatang
Alasan Partai Ummat tidak lolos seleksi adalah karena KPU menyatakan bahwa Partai Ummat tak memenuhi syarat minimal keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, pada akhirnya KPU memutuskan untuk melakukan verifikasi ulang kembali kepada Partai Ummat setelah proses terakhir mediasi berlangsung pada Selasa (20/12/2022) lalu.
Verifikasi ulang tersebut diadakan pada 21-30 Desember 2022.
Baca juga: Pengamat Menilai Kehadiran Partai Ummat Dapat Mengambil Sisi Lain Pemilih PAN
Berisikan verifikasi administrasi dan faktual perbaikan ulang pada 16 kota/kabupaten yang di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.
Dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber, simak fakta-fakta terkait mediasi antara KPU dan Partai Ummat yang menghasilkan keputusan adanya verifikasi ulang:
Amien Rais Merasa Bersyukur
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais sendiri merasa bersyukur mengetahui hal tersebut.
"Di dunia ini setiap masalah bisa dipecahkan. Yang penting diawasi. Tidak ada yang bisa menahan itu," ungkap Amien Rais, Selasa (20/12/2022) malam.
"Pihak kami yang datang ke Bawaslu, suasana sangat cair, terbuka, dan mudah-mudahan kalau kita lolos pun akan seperti ini."
"Kita tulus, open heart, open minded, semoga berakhir pada ujung yang kita harapkan," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Amien Rais Tak Hadir Mediasi dengan KPU
Proses mediasi Partai Ummat dengan KPU yang dilakukan selama dua hari terakhir tersebut ternyata tidak dihadiri oleh Amien Rais.