TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
Dari 17 partai politik, terdapat empat partai baru yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Empat partai baru tersebut yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garuda, dan Partai Buruh.
Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika, menyampaikan partainya memikirkan soal target lolos ke Parlemen nasional atau daerah setelah tahapan pendaftaran Pemilu 2024 selesai.
Menurutnya, sebagai partai baru, PKN harus melakukan langkah terukur untuk bisa bertarung di kontestasi Pemilu 2024.
"Tidak mau baru bikin partai, besok langsung deklarasi capres a, capres b atau sekian persen kursi kan enggak rasional."
"Sementara ketika mendaftar, pengurusnya kurang."
"Kami enggak mau seperti itu, kami ingin betul-betul terukur lah," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Profil dan Sejarah PKN
Dilansir laman resmi pimnas-pkn.id, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berdiri pada 28 Oktober 2021.
Partai ini sebelumnya bernama Partai Karya Perjuangan pada 2008, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2008 tertanggal 3 April 2008.
Lalu, dideklarasikan ulang dengan nama baru yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Jakarta pada 28 Oktober 2021.
Perubahan nama baru menjadi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ditetapkan di Jakarta dalam Musyawarah Nasional Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) yang diselenggarakan pada Kamis 28 Oktober 2021.
Baca juga: PKN Akan Ajukan Uji Materi Calon Presiden ke MK
Lambang Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)