Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Masyumi kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kali ini Partai Masyumi menggugat surat keputusan KPU RI terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Masyumi melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu (4/1/2023). Gugatan teregister dengan nomor 4/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
Diketahui, Partai Masyumi tidak tertera dalam surat keputusan itu alias tidak lulus sebagai peserta pemilu.
Baca juga: Pemilu 2024 Berpotensi Cacat Hukum, Partai Masyumi Daftar Judicial Review ke MA
Dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Masyumi meminta majelis hakim menyatakan Surat Keputusan KPU RI Nomor 518 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tanggal 14 Desember 2022, tidak sah atau batal karena tidak mencantumkan Partai Masyumi.
Surat keputusan tersebut diketahui menetapkan 17 partai nasional sebagai peserta Pemilu 2024.
Masyumi juga minta majelis hakim menyatakan Partai Masyumi telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
"Menyatakan Penggugat adalah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024," demikian bunyi poin keempat gugatan Partai Masyumi.
Sidang perdana atas gugatan Partai Masyumi ini akan dilakukan pada Senin (9/1/2023).
Agendanya adalah pembacaan gugatan secara daring.
Sebelumnya, Partai Masyumi juga pernah melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI setelah tidak dinyatakan lolos pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Partai Masyumi menuding KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu di balik tidak lolosnya mereka.
Namun, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai Masyumi pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.