TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 20 bakal calon DPD RI wilayah Lampung telah menyerahkan persyaratan dukungan minimal ke KPU Lampung, Kamis (29/12/2022).
Penyerahan dukungan minimal pemilih ini barulah tahap awal dari serangkaian alur pencalonan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Mengutip TribunLampung.co.id, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, menyebut sebenarnya ada 24 bakal calon DPD Lampung yang sudah melakukan aktivasi akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Namun 1 orang bakal calon tidak memenuhi batas minimal dukungan.
Sementara 3 lainnya sudah mengaktifkan akun Silon tapi tidak menyerahkan jumlah dukungan sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 29 Desember 2022.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menegaskan tidak ada perpanjangan waktu penyerahan jumlah dukungan.
Sehingga bakal calon yang tidak menyerahkan dukungan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berikut adalah nama 20 bakal calon DPD RI yang berkas jumlah dukungannya sudah diterima KPU Lampung.
1. Khaidir Bujung
Waktu penyerahan: Senin, 19 Desember 2022.
Khaidir Bujung menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 4.612 yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
2. Abdul Hakim
Waktu penyerahan: Selasa, 20 Desember 2022.
Abdul Hakim menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 4.347 yang tersebar di 15 kabupaten/kota.