News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Bantah Berikan Instruksi ke KPUD untuk Loloskan Partai Gelora Jadi Peserta Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah pihaknya menginstruksikan KPU Daerah (KPUD) untuk meloloskan Partai Gelora untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU membantah pihaknya menginstruksikan KPU Daerah (KPUD) untuk meloloskan Partai Gelora untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Enggak ada ya, saya sudah cek rekaman-rekaman dalam acara di 22 November itu, teman-teman KPU provinsi itu kan sering dampingi KPU kabupaten kota, konsultasi kepada KPU Pusat," kata Ketua KPU Hasyim Asyari ditemui kepada awak media di kawasan Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).

Hasyim juga menegaskan, dalam forum terbuka dengan KPUD, tidak ada instruksi tertentu yang coba pihaknya arahkan.

Ia juga mengatakan forum tersebut menjadi bukti KPU bersifat nasional dan hierarkis.

Baca juga: Partai Gelora Tegaskan Belum Beri Dukungan ke Capres Manapun

"Di forum itu terbuka, semua bisa melihat, tidak ada misalkan instruksikan tertentu, yang ingin saya tegaskan di dalam forum-forum itu adalah bahwa karakter lembaga KPU bersifat nasional dan hierarkis," kata Hasyim.

"Kita ini satu tubuh antara KPU Pusat, provinsi, dan kota. Sehingga sering saya sampaikan, ketika ada yang tanya soal intimidasi paksaan, saya kira enggak ada, karena teman-teman KPU provinsi, kabupaten, kota itu kan bagian dari keluarga besar KPU," tambahnya.

Sebelumnya, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay, membeberkan sejumlah bukti adanya kecurangan dari KPU pusat terkait tahapan penyelenggaraan verifikasi pendaftaran partai politik 2024.

Satu di antaranya meloloskan Partai Gelora.

Hadar mengatakan ada yang perintahkan untuk membantu Partai Gelora lolos. Padahal proses kesimpulan berita acara yang pertama sudah rampung.

Hal itu diungkap Hadar saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR, Rabu (11/1/2023).

"Secara lebih khusus lagi dugaan pelanggaran ini adalah pada tahapan atau sub tahapan yaitu pada bagian verifikasi faktual. Di mana di dalamnya verifikasi awal pertama, kemudian perbaikan, administrasi atau dokumen untuk verifikasi faktual, dan selanjutnya verifikasi faktual perbaikan," kata Hadar.

"Karena empat orang setuju diminta KPU provinsi atas permintaan KPU RI, maka 4 orang ini akhirnya setuju, tetapi ada satu orang yang menolak dan menganggap ini adalah kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak jujur, manipulatif dan seterusnya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini