News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Said Iqbal: Partai Buruh Setuju Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, tapi Ada Syaratnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanakan pemilihan umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai politik.

Namun, dukungan terhadap pemilu proporsional tertutup harus disertai syarat tertentu.

Hal tersebut, disampaikan Said Iqbal ketika mengikuti aksi demo tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (14/1/2023) siang.

"Kami setuju sistem proporsional tertutup dengan bersyarat."

"Tapi bersyarat, tidak seperti yang dimaksud oleh PDIP dan Partai Bulan Bintang, ya," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: PSI Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup adalah Kemunduran Demokrasi, Berikut Penjelasannya

Syaratnya, kata Said Iqbal, ialah partai harus transparan soal nama-nama calon anggota legislatif yang akan diajukan.

"Dalam waktu tertentu, misal sebulan, dua bulan, tiga bulan, setiap partai politik mengajukan nama-nama sesuai jumlah kursi dalam satu dapil. Disebutkan, nanti KPU mengumumkan."

"Partai buruh nomor satu Ilhamsyah, nomor dua Indri, nomor tiga Said Iqbal."

"Orang tahu kalau nanti dia coblos proporsional tertutup tanda gambar kalau satu kursi dapat pasti ilhamsyah. Itu yang dimaksud syarat," ucap Presiden Partai Buruh.

Jadi, Lanjut Said Iqbal, 'tidak membeli kucing dalam karung' seperti sebelumnya, karena partainya adalah partai kader.

Meski begitu, Said Iqbal mengatakan, masih akan menelaah sistem pemilu itu dalam rapat kerja nasional Partai Buruh.

Sebagai informasi, sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih mencoblos/mencontreng partai politik dan bukan calon legislatif.

Sementara proporsional terbuka memungkinkan pemilih mencoblos/mencontreng partai politik ataupun calon legislatif yang dipilih menjadi anggota dewan.

Terkait hal itu, delapan partai politik (parpol) telah menyatakan menolak wacana penyelenggaran pemilu proporsional tertutup.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini