News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Said Iqbal: Partai Buruh Setuju Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, tapi Ada Syaratnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanakan pemilihan umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai politik.

Namun, dukungan terhadap pemilu proporsional tertutup harus disertai syarat tertentu.

Hal tersebut, disampaikan Said Iqbal ketika mengikuti aksi demo tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (14/1/2023) siang.

"Kami setuju sistem proporsional tertutup dengan bersyarat."

"Tapi bersyarat, tidak seperti yang dimaksud oleh PDIP dan Partai Bulan Bintang, ya," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: PSI Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup adalah Kemunduran Demokrasi, Berikut Penjelasannya

Syaratnya, kata Said Iqbal, ialah partai harus transparan soal nama-nama calon anggota legislatif yang akan diajukan.

"Dalam waktu tertentu, misal sebulan, dua bulan, tiga bulan, setiap partai politik mengajukan nama-nama sesuai jumlah kursi dalam satu dapil. Disebutkan, nanti KPU mengumumkan."

"Partai buruh nomor satu Ilhamsyah, nomor dua Indri, nomor tiga Said Iqbal."

"Orang tahu kalau nanti dia coblos proporsional tertutup tanda gambar kalau satu kursi dapat pasti ilhamsyah. Itu yang dimaksud syarat," ucap Presiden Partai Buruh.

Jadi, Lanjut Said Iqbal, 'tidak membeli kucing dalam karung' seperti sebelumnya, karena partainya adalah partai kader.

Meski begitu, Said Iqbal mengatakan, masih akan menelaah sistem pemilu itu dalam rapat kerja nasional Partai Buruh.

Sebagai informasi, sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih mencoblos/mencontreng partai politik dan bukan calon legislatif.

Sementara proporsional terbuka memungkinkan pemilih mencoblos/mencontreng partai politik ataupun calon legislatif yang dipilih menjadi anggota dewan.

Terkait hal itu, delapan partai politik (parpol) telah menyatakan menolak wacana penyelenggaran pemilu proporsional tertutup.

Adapun delapan partai tersebut, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra. 

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (keempat kanan) bersama Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (keempat kiri), Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (kedua kanan), Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (kedua kiri), Presiden PKS, Ahmad Syaikhu (ketiga kiri), Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali (ketiga kanan), Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara (kiri), dan Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate (kanan) berfoto bersama dalam acara silaturahmi awal tahun di Jakarta, Minggu (8/1/2023). Delapan pimpinan partai politik bertemu untuk membahas sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Barisan Muda PAN Ancam Geruduk Gedung MK Jika Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Disahkan

Respons Golkar, PKB, dan Demokrat soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Kompak Menolak

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, sistem proporsional tertutup dinilai sebagai kemunduran demokrasi.

"Di lain pihak, sistem proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat. Di mana rakyat dapat menentukan calon legistlatif yang dicalonkan oleh parpol."

"Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Airlangga ketika menyampaikan hasil pertemuan dengan sejumlah elite partai di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/1/2023) lalu.

Sebaliknya, Airlangga menilai, sistem pemilu dengan proporsional terbuka adalah hal yang tepat.

"Kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu."

"Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk pada hukum kita," jelas Menko Perekonomian itu.

Kemudian, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga menyatakan dukungannya terkait sistem proporsional tertutup.

Menurut AHY, pihaknya sejak awal sudah menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

"Sejak awal menolak dengan tegas wacana pemilu sistem pemilu tertutup proposional. Kami mengapreasiai dan mendukung pembahasan tentang isu kebangsaan seperti ini untuk terus bisa dilakukan dari waktu-waktu," ungkapnya, Minggu (8/1/2023) lalu.

Hal senada juga disampaikan pihak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendukung sikap menolak sistem proporsional tertutup.

"PKB mendukung. Bahwa PKB meminta KPU konsisten melaksanakan agenda pemilu yang telah ditetapkan," ucap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini