TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu proporsional terbuka mengalami penundaan dengan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu melakukan beberapa persiapan untuk menggelar sidang secara luring.
Seiring dengan penundaan tersebut, kritik dan masukan masih datang dari berbagai pihak.
Sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak Pemilu 2009 lalu.
Selama 14 tahun, sistem proporsional terbuka dinilai mampu mengurangi jarak penyampaian aspirasi masyarakat terhadap para wakilnya di DPR.
Sehingga sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran demokrasi.
Perempuan Bangsa menilai sistem proporsional tertutup mereduksi penerapan affirmative action terhadap perempuan dalam politik dan pemilu yang selama ini telah berlangsung.
“Keterwakilan perempuan dalam politik maupun pemilu terus meningkat, bila sistem proporsional tertutup kembali diterapkan sudah pasti akan merugikan calon anggota legislatif (caleg) perempuan,” kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Siti Mukaromah, dalam keterangannya pada Senin (23/1/2023).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Jelaskan 5 Parameter Jika Sistem Proporsional Tertutup Ingin Diterapkan
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8 persen atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI (KPU, 2019).
Walaupun masih belum mencapai target keterwakilan 30 persen perempuan, namun persentase ini meningkat pesat dari Pemilu RI pertama yang persentase perempuannya hanya 5,88 persen.
Lebih lanjut, Erma yang juga Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan, bahwa dengan adanya sistem proporsional terbuka caleg perempuan yang ditempatkan di nomor urut berapa pun bisa dengan percaya diri berkompetisi dengan caleg lain.
Tanpa khawatir dengan nomor urut, peluang untuk terpilih lebih besar dengan sistem proporsional terbuka.
“Caleg-caleg perempuan berkualitas sangat banyak, dengan jaringan organisasi yang luas. Secara sosok, personal mumpuni. Layak untuk dipilih. Namun seringkali mereka harus berhadapan dengan budaya patriarki yang masih muncul di beberapa daerah,” kata dia menambahkan.
Erma berharap, gerakan perempuan juga massif menolak sistem proporsional tertutup sehingga proses demokrasi di Indonesia terus berjalan maju ke depan.
Bagaimanapun juga, keterwakilan perempuan dalam parlemen, mampu memberikan pengawalan terhadap isu-isu dan kebijakan yang memihak pada perempuan dan anak-anak.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hasyim mengatakan aturan terkait sistem pemilihan sedang disidangkan di MK.
Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai dan bukan calon legislatif.
Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.
Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai.
Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.
Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999.
Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.