3. Nomor pokok wajib pajak lembaga atau organisasi
4. Nama dan jumlah anggota pemantau Pemilu
5. Alokasi anggaran pemantau Pemilu yang akan di tempatkan di daerah
6. Rencana dan jadwal kegiatan pemantau serta daerah yang ingin dipantau
7. Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru
Semua kelengkapan administrasi dapat dipenuhi syaratnya dalam waktu 14 hari.
Setelah semua kelengkapan dokumen terkumpul, lembaga pendaftar akan diberikan akreditasi pemantau pemilu.
Baca juga: Hadar Gumay Sayangkan Sikap Pasif Bawaslu Atas Dugaan Kecurangan KPU RI Terkait Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Minta Jajaran Divisi SDMO Buat Buku Proses Perekrutan Panwascam 2022 Untuk Bahan Penelitian
Layanan meja pemantau pemilu dapat dimanfaatkan jika pendaftar kesulitan melakukan registrasi.
Cara tersebut, dapat menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggara Pemilu, namun tidak berbadan hukum.
Sebab menurut catatan Bawaslu, terdapat 71 lembaga yang terdaftar sebagai pemantau pemilu 2024 per 2 Februari 2023.
Adapun 71 lembaga yang terdaftar sebagai pemantau pemilu 2024 terdiri atas:
- 37 pemantau Nasional
- 8 pemantau lokal Provinsi
- 26 pemantau lokal Kabupaten atau Kota
Jumlah tersebut diperdiksi akan mengalami peningkatan hingga masa pendaftaran H-7 hari pemungutan suara.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Simak artikel terkaitĀ Pemilu 2024 lainnya