TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat akun di Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024.
Aplikasi e-Coklit digunakan untuk Pantarlih yang akan bertugas untuk Pemilu 2024.
Tugas Pantarlih adalah menyusun dan melakukan pemutakhiran data pemilih bersama KPU, PPK, dan PPS.
Melalui Aplikasi e-Coklit, KPU berharap, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
Pantarlih 2024 yang telah terpilih dapat membuat akun di Aplikasi e-Coklit.
Baca juga: Tugas Pantarlih di Pemilu 2024: Bantu KPU, PPK, PPS untuk Susun dan Pemutakhiran Data Pemilih
Cara membuat akun di aplikasi e-Coklit
Berikut ini caranya, dikutip dari SerambiNews:
Pertama, download aplikasi e-Coklit sesuasi link download yang disediakan oleh PPK atau PPS setempat.
Hal ini karena e-Coklit hanya dapat diakses oleh petugas pemilu 2024.
Kemudian, ikuti langkah di bawah ini:
1. Login aplikasi eCoklit, masukan e-mail dan password yang telah didaftarkan sebelumnya, lalu klik "Masuk";
2. Isi alamat lengkap termasuk RT, dan RW tempat TPS masing-masing;
3. Aktifkan penunjuk lokasi di ponsel;
4. Jika muncul simbol awan, klik untuk mengunduh data;