k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Pantarlih lalu mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
Selain itu, Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunAceh/Amirullah)
Artikel lain terkait Pantarlih