News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pakar Hukum: Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tidak Masuk Akal

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari turut menyoroti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintah Komisi Pemilahan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu 2024.

PN Jakpus memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU RI.

Feri menyebut tentu hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh PN Jakpus.

Sebab pemilu lima tahun sekali ini adalah perintah konstitusi Pasal 22e Ayat 1 UUD 1945.

"MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi) saja tidak bisa menabrak ketentuan ini apalagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Feri saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

"Kalau PN diberikan wewenang untuk membatalkan penyelenggaraan Pemilu bersifat nasional, bayangkan itu artinya PN Fakfak, Padang Pariaman, Jambi, PN-PN lainnya bisa menunda pemilu yang sifatnya nasional," sambungnya.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Bunyi Putusannya

Sehingga jelas putusan PN Jakpus, tegas Feri tidak masuk akal sebab bukan yurisdiksi dan bukan kewenangannya.

"Oleh karena itu putusan ini semestinya harus segera dibatalkan dan tidak bisa dianggap sebagai putusan peradilan karena bukan menjalankan yurisdiksinya," tegasnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini