News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Dilaporkan KAMMI ke DKPP, Ketua KPU RI: Baca Lagi Putusan PN Jakarta Pusat dengan Cermat

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media usai sidang etik di Kantor DKPP RI Jakarta, Senin (27/2/2023).

"Jadi kita laporkan spaya bagaimana KPU, ini tegas jangan diintervensi, jangan mengambil keputusan yang bukan ranahnya dan juga jangan mengikuti hal-hal yg tidak sesuai dengan konstitusi," tegasnya.

Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, Kabid Polhukam KAMMI Rizki Agus Saputra menyampaikan pihaknya telah membaca eksepsi yang disampaikan oleh KPU ihwal perkara yang menjadi induk putusan tidak berhak diadili oleh PN Jakpus. 

Sehingga yang kini jadi sorotan KAMMI dan tetap melaporkan KPU ke DKPP adalah ihwal kelalaian KPU. 

"Yang kami soroti sekarang kelalaian KPU mempersiapkan alat bukti, dia hanya fokus terhadap partai yang tidak lolos verifikasi saja, dan fokus terhadap kewenangan absolut yang dimiliki oleh hakim," jelasnya.

"Tapi mereka tidak mempersiapkan substansi mereka untuk melawan. Nah di situ yg menjadi titik tekan kami, mengapa kami melaporkan terkait dengan pasal 15 peraturan huruf a peratuan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," sambungnya. 

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca juga: Buntut Menangkan Gugatan Partai Prima, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dilaporkan ke KY

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini