"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Sebelumnya, Gugatan perdata kepada KPU dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Hal tersebut didasari karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi asministrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat dari verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian Sumampow/Ilham Rian Pratama)