News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Soal Penundaan Pemilu 2024, KPU akan Ajukan Banding, Kemendagri Sebut Putusan PN Tak Berdampak

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di Kantor KPU RI, Senin (9/1/2023). KPU akan mengajukan banding pekan ini terkait keputusan PN Jakpus yang menunda pemilu 2024, Kemendagri sebut putusan PN tersebut tidak berdampak.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, Gugatan perdata kepada KPU dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.

Hal tersebut didasari karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi asministrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat dari verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian Sumampow/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini