News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

BRIN Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Sudah Masuk Kategori Makar

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

T Oyong, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang menangkan gugatan Partai Prima dan perintahkan penundaan Pemilu 2024. BRIN Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Sudah Masuk Kategori Makar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior Pusat Risek Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 sudah menentang konstitusi dan masuk kategori makar.

Awalnya, Lili bicara soal UUD 1945 yang telah mengatur Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.

“Tidak ada pengurangan, penambahan, apalagi penundaan,” kata Lili dalam webinar bertajuk Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Lili mengatakan jika Pemilu tak dilaksanakan lima tahun sekali, maka konstitusi telah dilanggar.

“Melanggar konstitusi merupakan bagian dari makar. Ini yang harus digarisbawahi,” kata Lili.

Namun, ternyata publik dikejutkan dengan gugatan Partai Prima ke PN Jakpus.

“Dan sebenarnya tuntutan ini sudah melanggar konstitusi. PN jakpus pun mengabulkan, tidak ada pengurangan atau penambahan dari tuntutan itu, plek dikanulkan padahal sudah melanggar konstitusi,” kata Lili.

“Tentu saja putusan PN Jakpus ini dari yang tertinggi sampai yang terendah sudah diterabasnya, dari UUD 1945, UU Pemilu, dan kemudian juga Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2017 dan nomor 2 tahun 2019,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Baca juga: Soal Putusan Pemilu Ditunda, KPU Bakal Ajukan Banding, Jokowi Harap Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini