Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Hasnaeni telah menerima surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Surat tersebut merupakan panggilan kepada Kuasa Hukum Hasnaeni, Ihsan Perima Negara.
Dia dipanggil DKPP untuk mengikuti sidang terkait aduan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Ketua Komisi Pemilahan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelecehan.
"Sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan keterangan saksi," kata Ihsan, Kamis (9/3/2023), dalam keterangannya.
Baca juga: Selain ke Komnas HAM dan Perempuan, Hasnaeni Minta Perlindungan ke LPSK
Ihsan selaku kuasa diminta menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang Utama DKPP pada hari Senin (13/3/2023) mendatang.
Pihaknya diminta membawa bukti dan saksi.
"Saya diminta membawa delapan rangkap pengaduan lengkap dengan alat bukti primer dan saksi yang diperlukan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Hasyim diadukan melanggar Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, oleh pihak Hasnaeni.
Laporan tersebut telah diterima DKPP dengan Nomor 01-26/SET-02/I/2023.
Sebelum mengadukan Hasyim ke DKPP, Ihsan juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama.