News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Pertanyakan Legal Standing PRIMA dalam Gugatannya di Bawaslu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. KPU mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) dalam gugatannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) dalam gugatannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Dari ekspesi yang dibacakan dalam sidang di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/3/2023) Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan kenapa PRIMA tidak punya legal standing.

Afif menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum mengatur tiga kriteria ihwal apa saja syarat bagi yang dapat mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Pelapor dugaan pelanggaran administratif pemilu dan pelanggaran administratif pemilu terdiri atas: WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu atau pemantau pemilu,” kata Afif membacakan eksepsi dalam sidang.

Kemudian Afif juga menjelaskan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 telah jelas dan tegas mengkualifikasikan subjek pelapor dalam dugaan pelanggaran administratif pemilu yaitu WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau Pemilu.

“Secara a contrario, maka subjek di luar dari ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelapor,” jelas Afif.

Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU memandang PRIMA selaku pelapor dalam perkara a quo tidak memiliki legal standing.

PRIMA dalam statusnya jelas dianggap sebagai partai politik yang mengajukan gugatan.

Baca juga: Belum Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan PN Jakpus, Sekjen PRIMA Upayakan Jalur Damai dengan KPU

Hal ini disebabkan karena PRIMA dalam laporan a quo sesuai dengan register perkara yaitu pelapor atas Agus Priyono yang merupakan Ketua Umum PRIMA dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik yang merupakan Sekretaris Jenderal (sekjen) PRIMA.

Ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu.

Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu. Proses mediasi kedua belah pihak buntu. Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.

PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.

Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.

Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.

PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.

Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus.

Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan. PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini