TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi menanggapi soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.
Jokowi mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan dengan baik.
Baik dari segi penyiapan anggaran Pemilu dan tahapan Pemilu lainnya.
Oleh karena itu, Jokowi berharap agar Pemilu ini bisa tetap berjalan dengan baik dan sesuai rencana, tanpa harus ada penundaan.
"Komitmen pemerintah untuk untuk tahapan Pemilu berjalan dengan baik."
"Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, itu tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata Jokowi dalam tayangan Program 'News or Hoax' Kompas TV, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: AHY Tegaskan Tolak Penundaan Pemilu: Pertanyaannya, Apa Iya Ada Plt Presiden?
Lebih lanjut Jokowi pun menyadari bahwa putusan penundaan Pemilu yang dikeluarkan oleh PN Jakpus ini memang menjadi sebuah kontoversi.
Karena putusan penundaan Pemilu ini berujung pada timbulnya pro dan kontra di tengah publik.
Oleh karena itu Jokowi menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh KPU untuk naik banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
Agar nantinya Pemilu bisa berjalan sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya.
"Dan memang itu (Penundaan Pemilu) memang sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra."
"Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," terang Jokowi.
Baca juga: Mahfud MD Bicara Ancaman Misinformasi dan Disinformasi Bagi Pemilu 2024 di Forum Australia-Indonesia
Tiga Poin Memori Banding KPU Atas Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (10/3/2023), untuk mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024.
Ada tiga poin memori banding yang diajukan KPU sebagai gugatan.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna kepada awak media saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta.
Adapun beberapa poin memori banding yang disampaikan adalah terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru.
"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya," kata Andi.
Baca juga: Airlangga Optimistis Ridwan Kamil Bawa Kemenangan untuk Golkar di Pemilu 2024
"Bahwa di antaranya tahapan Pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yang ini KPU menganggap ini ada sebuah kekeliruan, kurang lebih seperti itu," sambungnya.
Sebagai informasi, Andi datang membawa memori banding lembaga penyelenggara pemilu itu ke PN Jakpus sebagai pengadilan pengaju sekira pukul 09.30 WIB.
Ia didampingi oleh jajarannya, Anindita Pratitaswari dan Mela Indria. Permohonan banding sudah diterima oleh panitera.
"KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding."
"Sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," Andi menambahkan.
Baca juga: Sambangi Markas PPP, Yusril Diutus PDIP Lobi Untuk Dukung Pemilu Proporsional Tertutup?
Politisi PDIP Dukung Penuh Banding KPU
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mendukung KPU yang resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.
“Pemilu harus tetap berjalan sesuai dengan amanat konstitusi," kata Djarot kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Djarot meyakini bahwa banding yang diajukan KPU atas putusan penundaan pemilu bakal dikabulkan majelis hakim.
"KPU pasti sudah menyiapkan gugatan dengan sebaik-baiknya, saya yakin bandingnya dikabulkan," tandas Djarot.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni/Mario Christian Sumampow)