Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI menyatakan telah menerima tiga laporan masuk terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan penundaan pemilu.
Atas laporan itu kini KY melakukan verifikasi.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, keperluan verifikasi itu merupakan salah satu proses yang memang dilakukan pihaknya setiap kali mendapati laporan etik hakim.
"Sekarang kita dalam proses verifikasi, dalam proses verifikasi ini untuk melihat kelengkapan daripada laporan, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan materil," kata Miko saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (20/3/2023).
Baca juga: KY Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu
Setelah proses verifikasi selesai, dan laporan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya kata Miko, akan diteruskan ke sidang panel.
Dalam sidang tersebut, nantinya akan ditentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
"Kalau bisa ditindaklanjuti maka kita akan adakan pemeriksaan, tapi kalau tidak ya kita hentikan perkaranya ya," ujar Miko.
Tak hanya melakukan pemeriksaan, KY juga kata Miko menerapkan pendalaman atas laporan tersebut.
Baca juga: Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu Patut Diduga Ultra Petita
Pendalaman dilakukan, untuk mengetahui lebih jauh, soal kenapa majelis hakim PN Jakarta Pusat bisa menjatuhkan putusan yang demikian.
Bahkan lebih jauh, jika memang nantinya dibutuhkan pendalam lanjutan maka pihaknya kata Miko, akan memanggil hakim yang bersangkutan.
"Itu satu proses, proses yang lain kita juga melakukan pendalaman untuk melihat mengapa hakim menjatuhkan putusan seperti ini salah satu caranya yang dipertimbangkan adalah untuk memanggil hakim untuk klarifikasi," kata Miko.
"Tapi itu kan juga satu cara saja ya, kalau ada cara cara lain yang bisa ditempuh oleh komisi yudisial dan dirasa cukup ya kita tidak perlu memanggil hakim untuk klarifikasi," tukas dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting menyatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima laporan dari tiga kelompok atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penundaan pemilu.