News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KY Masih Verifikasi Tiga Laporan Terkait Etik Hakim PN Jakarta Pusat Atas Putusan Penundaan Pemilu

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting. Miko mengatakan Komisi Yudisial RI menyatakan telah menerima tiga laporan masuk terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan penundaan pemilu.

Miko menyatakan, laporan itu diterima pihaknya mulai tanggal 6 Maret 2023 kemarin.

Baca juga: Bawaslu Akui Dilematis Menghadapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

"Per 6 maret 2023 komisi yudisial sudah menerima tiga laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan ini, putusan 757 ini," kata Miko dalam forum group discussion dengan tema 'Pemilu Ditunda siapa Dalangnya' Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (20/3/2023).

Adapun tiga kelompok yang melayangkan laporan tersebut yakni kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Kongres Pemuda Indonesia dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.

"Jadi tiga kelompok sudah memberikan laporan kepada komisi yudisial," ujar Miko.

Dirinya menyatakan, dalil atau inti dari pelaporan ketiga kelompok itu kata dia hampir senada.

Di mana, mereka menyinggung soal kompetensi dari hakim yang memutus perkara gugatan tersebut serta soal peraturan perundang-undangan yang dinilai ditabrak dalam putusan itu.

"Di mana dalam perma konstitusi itu jelas bahwa pemilu itu dilakukan 5 tahun sekaki, begitu juga dengan undang-undang," kata dia.

"Jadi pemohon ini mendalilkan bahwa satu ya putusan ini jelas-jelas menabrak norma konstitusi uud 1945, kedua menabrak uu pemilu, ketiga para pelapor ini mengatakan bahwa ada juga salah satu peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 itu soal tata cara mengadili untuk perbuatan melawan hukum dari pemerintah atau badan," sambungnya.

Dalam Perma itu kata dia menyatakan bahwa untuk perbuatan melawan hukum itu yang dilakukan oleh badan atau pemerintah dalam hal ini KPU, itu sejatinya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bukan ke Pengadilan Negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini